Kepolisian Resor Jember mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan *sound horeg* atau kegiatan serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan berlebihan dari kegiatan *sound horeg*, yang dinilai meresahkan dan bahkan menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.
“Dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Jember untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” bunyi pernyataan resmi dalam poster yang dirilis Polres Jember melalui kanal media sosial resminya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa kegiatan *sound horeg* kerap menimbulkan gangguan serius, baik dari sisi suara yang memekakkan telinga, potensi kemacetan lalu lintas, hingga rusaknya ketertiban umum. Oleh karena itu, tindakan preventif ini diambil demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Dengan slogan *“Mari kita ciptakan situasi Kabupaten Jember yang aman, nyaman, dan kondusif,”* Polres Jember mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang justru menimbulkan keresahan publik.
Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa akan ada penindakan apabila masih ditemukan penyelenggaraan *sound horeg* di wilayah Kabupaten Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar