MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg - Jemberpedia Part Of Bagustv

Breaking

Post Top Ad

WWW.JEMBERPEDIA.ID

Post Top Ad

www.jemberpedia.id

Senin, 14 Juli 2025

MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg

 


Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram jika melebihi batas wajar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.


Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, membenarkan keluarnya fatwa tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil menyikapi maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan yang menimbulkan kebisingan, bahkan hingga meresahkan warga.


"Sudah, MUI Jatim keluarkan fatwa soal sound horeg," kata KH Makruf.

Dalam dokumen fatwa tersebut, MUI Jatim menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara tinggi—hingga melebihi ambang batas kewajaran, membahayakan kesehatan, atau merusak fasilitas umum—dinyatakan haram.


Selain itu, kegiatan yang melibatkan musik disertai joget pria dan wanita dengan membuka aurat, baik dilakukan di tempat tertentu maupun dibawa keliling permukiman, juga termasuk dalam kategori yang diharamkan.


Fatwa ini menjadi bentuk keprihatinan ulama terhadap penggunaan sistem audio berdaya tinggi yang tak jarang memicu konflik sosial dan merusak nilai moral di masyarakat.


MUI Jatim pun mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan ketertiban dan menghormati hak warga atas lingkungan yang tenang dan nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

www.jemberpedia.id