Fenomena hiburan **sound horeg** yang semakin menjamur dan bising di berbagai wilayah Kabupaten Jember kembali menjadi perhatian serius. Komisi A DPRD Jember menilai, kegiatan tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendesak adanya regulasi yang tegas untuk mengatur aktivitas tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Jember, **Tabroni**, menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait suara bising dari sound horeg bukanlah hal sepele.
> “Ada warga yang mengaku kaca rumahnya pecah, bahkan ada yang mengalami gangguan pendengaran permanen. Ini sudah masuk ke kategori perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya, Senin (8/7).
Meski demikian, Tabroni juga menyadari bahwa sound horeg memiliki penggemarnya sendiri di masyarakat. Ia menekankan perlunya aturan yang tidak mematikan kegiatan hiburan tersebut, tetapi mampu mengendalikannya.
> “Kita tidak ingin bersikap represif. Tapi harus ada batasan yang jelas. Maka, sebaiknya dibuat satu aturan yang disepakati bersama,” tegasnya.
Tabroni mengusulkan agar regulasi dibuat melalui forum diskusi melibatkan DPRD, Bupati, stakeholder terkait, pencinta sound horeg, serta tokoh masyarakat dan ulama. Regulasi tersebut, menurutnya, bisa berupa **Peraturan Bupati (Perbup)** sebagai solusi jangka pendek yang lebih cepat daripada menunggu pembahasan **Peraturan Daerah (Perda)**.
Ia juga menyoroti adanya kesepakatan pembatasan intensitas suara pada tahun 2023 yang hingga kini belum dijalankan secara maksimal di lapangan. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal implementasinya.
> “Kita tidak melarang, tapi juga tidak bisa membiarkan. Harus ada pengaturan agar tetap terkendali,” jelas Tabroni, yang juga merupakan anggota Fraksi PDIP.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemkab Jember untuk tidak pasif, apalagi mengingat **Majelis Ulama Indonesia (MUI)** tengah mempertimbangkan fatwa haram terhadap sound horeg jika tak segera ditertibkan.
Sebagai langkah konkret, Komisi A menyatakan kesiapannya menjadi jembatan dalam memediasi berbagai pihak guna merumuskan aturan yang adil, tegas, dan bisa diterima seluruh kalangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar