Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juli–31 Agustus 2025, Sasar Ojek Online dan UMKM - Jemberpedia Part Of Bagustv

Breaking

Post Top Ad

WWW.JEMBERPEDIA.ID

Post Top Ad

www.jemberpedia.id

Senin, 14 Juli 2025

Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juli–31 Agustus 2025, Sasar Ojek Online dan UMKM


 Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus upaya meringankan beban masyarakat pascapandemi dan inflasi.


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam siaran pers pada Senin (14/7), menjelaskan bahwa program ini membebaskan berbagai beban perpajakan kendaraan bermotor, termasuk:

  • Sanksi administrasi

  • Denda keterlambatan

  • Pajak progresif

  • Tunggakan pokok dan denda pajak tahun 2024 ke belakang

“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Khofifah.

 

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur:

  • Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 (Pembebasan Pajak Daerah)

  • Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 (Keringanan PKB dan BBNKB)


Sasar Masyarakat Kurang Mampu, Ojek Online, dan Pelaku UMKM


Program ini secara khusus ditujukan bagi:

  • Masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu

  • Pengemudi ojek online

  • Pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga (PKB pokok maksimal Rp500 ribu)


Diperkirakan sekitar 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan total nilai pembebasan sebesar Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan hingga Rp231,03 miliar.


Keringanan PKB dan BBNKB Berlaku hingga Akhir Tahun

Selain pemutihan, program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

  • Kendaraan umum bersubsidi akan dibebaskan dari kenaikan tarif

  • Kendaraan umum non-subsidi mendapat penyesuaian tarif setara dengan kendaraan bersubsidi


Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah

Gubernur Khofifah juga menginformasikan bahwa masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah melalui:

  • Gerai Samsat

  • Platform daring / online

  • Aplikasi pembayaran digital

  • Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur

“Pembayaran pajak sekarang bisa diakses dengan mudah. Kami ingin menghilangkan kendala jarak dan waktu, agar masyarakat bisa patuh pajak tanpa kesulitan,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai kebijakan ini diimbau untuk menghubungi atau datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

www.jemberpedia.id