Semboro, 1 Juli 2025 — Camat Semboro memimpin proses mediasi sengketa tanah waris milik warga Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, yang berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Pondokdalem. Mediasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Pondokdalem, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Trantibum Desa, Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan, ahli waris, serta saksi.
Perselisihan bermula dari pembagian tanah milik almarhum Bapak Hamid pada tahun 1966 kepada lima anaknya. Salah satu bagian tanah tersebut diberikan kepada almarhumah Ibu Ami, yang kemudian dikelola oleh kakaknya, almarhum Bapak Bullah. Tanah yang disengketakan kini digunakan sebagai ladang (tegal) dan telah berdiri tiga unit rumah.
Ahli waris dari Ibu Ami mengungkapkan bahwa tanah tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa seizin mereka. “Itu hak saya dari almarhumah ibu saya, tetapi oleh Pakdhe saya justru disewakan kepada orang lain,” ungkap salah satu ahli waris. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh pihak ahli waris Ibu Ami.
Menanggapi hal tersebut, Camat Semboro menekankan pentingnya penanganan hati-hati dalam kasus tanah waris, terutama di wilayah pedesaan yang rawan konflik serupa. “Kasus waris seperti ini memang kerap terjadi di desa. Kita harus sigap dan teliti dalam menyikapinya,” ujarnya.
Camat juga menegaskan bahwa jika sudah ada putusan pengadilan, maka pengelolaan tanah harus diserahkan kembali kepada ahli waris. “Buatkan berita acara mediasi yang menyatakan bahwa pengelolaan tanah, termasuk yang telah disewakan, dikembalikan kepada ahli waris. Urusan dengan penyewa ladang biar diselesaikan oleh pihak Pak Bullah. Sertakan pula dokumen Petok Leter C dan salinan putusan pengadilan sebagai lampiran,” tambahnya.
Kepala Desa Pondokdalem, Sumaryono, mengakui bahwa kasus serupa sering terjadi di desanya. “Banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh soal hak waris, apalagi banyak tanah waris belum bersertifikat. Akibatnya, tanah sering dikelola oleh saudara tanpa kejelasan hak dalam jangka waktu lama,” jelasnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa dan memberikan kepastian hak atas tanah kepada para ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar