Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar 20 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 16 April hingga 6 Mei 2025. Dalam operasi intensif tersebut, sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, 13 Mei 2025.
“Dalam tiga minggu terakhir, kami berhasil mengungkap 20 kasus, yang terdiri dari 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya atau obat keras berbahaya. Total tersangka yang kami amankan ada 27 orang, yakni 25 laki-laki dan 2 perempuan,” ungkap AKBP Bobby.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 339,14 gram sabu, 3 lembar LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan, uang tunai sebesar Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital, serta 5 unit ponsel.
Para pelaku kini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga dari nilai tersebut.
Sementara untuk kasus okerbaya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi mereka yang mencoba merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar