Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Jember Fashion Carnaval (JFC) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember memberlakukan larangan parkir di sepanjang rute acara. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai tanggal 8 hingga 10 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga acara selesai.
Larangan parkir diterapkan di Jalan Sultan Agung hingga Jalan Gajah Mada, yang merupakan lintasan utama pelaksanaan JFC. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengunjung dan peserta selama karnaval berlangsung.
Dishub Jember juga telah menurunkan petugas untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di area tersebut selama kegiatan berlangsung.
“Mohon kerjasamanya kepada seluruh warga agar mematuhi larangan parkir demi kelancaran dan kesuksesan Jember Fashion Carnaval,” demikian imbauan yang disampaikan dalam publikasi resmi Dishub Jember.
Sebagai salah satu agenda tahunan terbesar di Jember, JFC selalu menyedot perhatian ribuan pengunjung dari dalam dan luar daerah. Dukungan masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas akan turut berkontribusi pada citra positif dan suksesnya event kebanggaan Kabupaten Jember ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar