Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan puluhan reklame dan banner yang sudah kadaluarsa atau dalam kondisi rusak di wilayah perkotaan, Selasa (9/7). Penertiban difokuskan di tiga kecamatan utama, yakni Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keindahan kota serta meningkatkan ketertiban ruang publik. Petugas menemukan sejumlah reklame yang masa tayangnya telah habis namun masih terpasang, termasuk yang rusak, robek, pudar, atau nyaris roboh. Selain mengganggu estetika, kondisi tersebut juga dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan memastikan setiap reklame memenuhi aspek legalitas, estetika, dan keamanan,” ujar Kepala Satpol PP Jember.
Penertiban dimulai sejak pagi dan menyasar titik-titik strategis seperti jalan protokol, perempatan, dan area publik. Semua reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan langsung diturunkan oleh petugas gabungan.
Bapenda Jember menambahkan, keberadaan reklame liar berpotensi mengganggu pemasukan daerah dari sektor pajak. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melakukan pendataan ulang terhadap reklame aktif yang masih terpasang.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame bisa optimal bila semua pelaku usaha tertib administrasi dan pajak,” terang perwakilan Bapenda.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban reklame akan terus dilakukan secara bertahap dan berkala, serta akan diperluas ke kecamatan lain. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang kota yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar