Kamis 19 Juni 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama unsur Bea Cukai Jember, Kodim 0824 serta Sub Denpom V/3-2, melaksanakan operasi bersama penegakan hukum barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sumberbaru dan Tanggul.
Operasi tersebut dibagi menjadi 2 tim dengan sasaran : Tim 1 ke wilayah Kecamatan Sumberbaru dan Tim 2 ke wilayah Kecamatan Tanggul.
Ke-2 Tim tersebut melakukan operasi ke toko yang sebelumnya telah dilakukan survey dan/atau atas dasar informasi warga masyarakat bahwa toko di wilayah tersebut masih melakukan transaksi rokok ilegal.
Pada saat Tim 2 menyasar ke salah satu toko di wilayah Kecamatan Tanggul, ada hal menarik yang ditemukan oleh Tim Operasi Bersama yaitu selain toko masih menjual rokok tanpa cukai ternyata dalam Kulkas yang berada di area toko juga menyediakan minuman beralkohol dari jenis arak bali tanpa merk, bahkan juga dari yang bermerk dengan kandungan alkohol dibawah 5% hingga 40% keatas.
Lebih lanjut perwakilan personil Bea Cukai yang ikut dalam giat langsung menanyakan surat perizinan dan kelengkapan berkas lain yang dimiliki oleh pemilik toko terkait minuman beralkohol tersebut, dan dikarenakan pemilik tidak bisa menunjukkan ketentuan perizinan yang dimiliki maka yang bersangkutan (pemilik toko) dibawa ke KPPBC TMP C Jember untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil operasi yang digelar tersebut, tim operasi bersama berhasil mengamankan sebanyak 3.212 batang rokok ilegal serta 124 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.
Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi barang-barang ilegal, baik rokok maupun minuman yang mengandung etil alkohol dan untuk barang hasil operasi tersebut selanjutnya diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana kewenangan tugas yang dimiliki dan diemban oleh masing-masing instansi dan stake holder yang terlibat dalam Operasi Bersama tersebut ujarnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi barang tanpa izin edar resmi. Masyarakat juga diajak aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal maupun minhol yang beredar tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar