Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Tegaskan Tidak Ada Pungutan Parkir Di Jalan Umum - Jemberpedia Part Of Bagustv

Breaking

Post Top Ad

WWW.JEMBERPEDIA.ID

Post Top Ad

www.jemberpedia.id

Selasa, 24 Juni 2025

Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Tegaskan Tidak Ada Pungutan Parkir Di Jalan Umum


 Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan kebijakan parkir gratis di tepi jalan umum, yang mulai berlaku sejak 21 Mei 2025. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini mengeluhkan pungutan parkir liar yang tinggi dan tidak jelas regulasinya.


Pemkab Jember menghapus sementara retribusi parkir di ruas-ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Dishub. Artinya, selama kebijakan ini berlangsung, pengguna kendaraan tidak perlu membayar parkir di tempat-tempat tersebut. Meski parkir digratiskan, keberadaan juru parkir (jukir) tetap ada — namun kali ini, mereka digaji langsung oleh pemerintah daerah, bukan dari pungutan ke pengguna, akan tetapi lebih focus kepada pelayanan dan kelancaran lalu lintas dengan merapikan posisi parkir kendaraan sesuai marka parkir yang telah di sediakan.


Kebijakan ini dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Jember dengan dukungan penuh dari Bupati dan DPRD Jember. Selain itu, masyarakat pengguna kendaraan, para juru parkir, serta pelaku usaha di sekitar area parkir menjadi pihak yang terdampak langsung. Dishub juga melibatkan tim pengawas untuk memastikan tidak ada jukir liar atau pungutan tidak sah yang masih berlangsung.


Kebijakan ini dimulai pada 21 Mei 2025 dan direncanakan berlangsung hingga Agustus 2025. Namun, Dishub Jember menyatakan bahwa masa uji coba ini bisa diperpanjang tergantung dari hasil evaluasi dan kesiapan sistem parkir digital yang tengah disiapkan.


Parkir gratis berlaku di ruas jalan umum yang berada di bawah pengelolaan Dishub Jember. Ini mencakup jalan-jalan utama di kota seperti Jalan Sultan Agung, Trunojoyo, Gajah Mada, hingga beberapa titik di bau jalan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan yang selama ini ramai kendaraan.


Dishub Jember menerapkan kebijakan ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat soal tingginya pungutan parkir liar yang tidak sesuai aturan. Selain itu, sistem parkir sebelumnya dinilai tidak transparan, dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang tidak mencapai target. Harapannya, sistem gratis ini bisa memberi waktu untuk menata ulang manajemen parkir dengan pendekatan digital dan non-tunai.


Dalam pelaksanaannya, Dishub Jember menyiapkan anggaran khusus untuk menggaji jukir resmi ( berseragam ), melakukan pemasangan spanduk parkir gratis di beberapa titik pusat keramaian, serta membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan jukir yang tetap menarik pungutan. Ke depan, Dishub juga sedang menyiapkan sistem parkir yang lebih baik untuk menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel.


Kebijakan parkir gratis di Jember merupakan langkah progresif yang bertujuan melindungi hak masyarakat, menata ulang sistem retribusi, dan mendorong tata kelola parkir yang lebih transparan. Pemerintah berharap, lewat kerja sama semua pihak, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain.


Di harapkan peran aktif masyarakat untuk dapatnya melaporkan jika masih di temukan pungutan parkir kepada Pemkab Jember melalui kanal resmi WADUL GUSE : https://wa.me/6281131111108/ atau Instagram Dishub Jember : https://www.instagram.com/dinasperhubungankab.jember/ , lebih bijak jika di sertakan foto / dokumentasi, agar program Parkir Gratis dapat terwujud menuju Jember Baru Jember Maju. Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

www.jemberpedia.id